Kamis, 25 Februari 2016

BPS Rilis Indeks Perilaku Anti Korupsi Masyarakat Indonesia Tahun 2015

BPS Rilis Indeks Perilaku Anti Korupsi Masyarakat Indonesia Tahun 2015

Melda Riani
By Melda Riani Februari 22, 2016 14:03
korupsi
JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS), Senin (22/2) merilis Indeks Perilaku Anti Korupsi Indonesia 2015. Kepala BPS, Suryamin dalam rilis tersebut menjabarkan sejumlah perilaku masyarakat Indonesia yang masuk dalam perilaku korupsi.
Menurut Suryamin, seperti dirilis dalam situs resmi BPS, ada tiga lingkup perilaku masyarakat yang dikategorikan, yaitu keluarga, komunitas, dan publik. Dalam lingkup keluarga, perilaku korupsi seperti sikap istri yang menerima uang pemberian suami di luar penghasilan suami dan tidak mempertanyakan asal-usul uang tersebut, seorang pegawai negeri berpergian bersama keluarga dengan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, orang tua mengajak anaknya dalam kampanye Pemilu atau Pemilukada demi mendapatkan uang saku yang lebih banyak.
Dalam lingkup komunitas, perilaku korupsi di antaranya seperti pemberian uang pada tokoh adat, agama, masyarakat ketika menjelang hari raya. Memberi uang atau barang pada Ketua RT atau Ketua RW, Kades, Lurah saat keluarga melaksanakan hajatan dan lain-lain.
Sementara, dalam lingkup publik, beberapa hal yang merupakan tindakan atau perilaku korupsi seperti memberi uang lebih kepada petugas untuk mempercepat pengurusan KTP atau KK. Juga memberi uang lebih kepada polisi untuk mempercepat pengurusan STNK dan SIM. Termasuk tindakan korupsi juga ketika petugas KUA meminta uang tambahan transportasi ke tempat acara akad nikah.
Dari kategori-kategori di atas, kebanyakan indeks menunjukkan peningkatan, yang artinya perilaku mengarah korupsi bukannya menurun, tapi meningkat. Di antaranya, perilaku menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, tahun 2015 79,05, meningkat dari tahun 2014, 78,11. Begitu juga pemberian uang pada tokoh adat, agama pada menjelang hari raya meningkat jadi 46,42 dari tahun 2014, 45,17. Hal yang sama pemberian uang lebih kepada polisi untuk mempercepat pengurusan STNK dan SIM. Di tahun 2015 meningkat jadi 69,44 dari 65,08 di tahun sebelumnya. (rin/*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar