UMP Jakarta 2016 Didorong Hingga Rp 7 Juta/Bulan
Inflasi yang tergerak naik serta tingginya kebutuhan sewa tempat tinggal di Jakarta menjadi konsekuensi logis untuk meningkatkan upah minimum buruh Rp 5-7 juta/bulan tahun depan.
Sabtu, 13 Juni 2015 | 18:47
VARIA.id, Jakarta – Ongkos untuk hidup di Jakarta terus
meningkat. Dalam lima tahun terakhir, inflasi Jakarta terus berada di
atas inflasi nasional.
Dengan peningkatan inflasi dan kebutuhan hidup yang terus melambung tinggi sudah semestinya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji kembali kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai landasan penentuan upah buruh.
Tahun ini, Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 2,7 juta/bulan. Akan tetapi jumlah ini dinilai sudah tak layak lagi diterapkan di Jakarta mengingat harga sewa tempat tinggal, makan dan minum yang terus terkerek naik.
“Jadi sangat aneh jika upah minimum di Jakarta masih di bawah 3 jutaan,” kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Mirah Sumirat dalam keterangan tertulisnya kepada VARIA.id, Sabtu 13 Juni 2015.
Mirah mencontohkan upah yang sudah cukup layak untuk tinggal di Jakarta adalah sopir Transjakarta yang mencapai Rp 7 juta/bulan. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok harus serius menaikkan gaji buruh di Jakarta secara layak di angka Rp 7 juta untuk tahun depan.
“Ahok jangan koar-koar aja, mengklaim pro buruh dan wong cilik tapi gaji buruh jakarta lebih rendah dibawah gaji buruh di Kerawang dan Bekasi,” tambahnya.
Sementara, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Aryana Satria menilai penaikkan upah minimum di Jakarta pada 2016 sudah pantas dinaikkan hingga 20 persen. Kata anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, ini penaikan UMP Jakarta hingga 20 persen merupakan konsekuensi logis dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi Jakarta yang lebih tinggi dari wilayah lainnya.
“Hal ini didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Jakarta yang lebih tinggi dari Bekasi dan Karawang, namun upah di DKI lebih rendah,” katanya.
Di sisi lain, Sekertaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Muhamad Rusdi mengatakan pihaknya menargetkan penaikkan UMP tahun depan hingga 30 persen secara nasional. “Hal ini untuk mengejar ketertinggalan dari negara sekitar yang upahnya sudah mencapai angka Rp 3,5 juta,” katanya.
Rusdi menambahkan, untuk perumusan upah minimum tahun depan pemerintah perlu mengkaji ulang jumlah komponen kebutuhan hidup layak. Saat ini pemerintah masih menggunakan 60 komponen hidup layak. Namun, jumlah ini dinilai masih minim.
“Harus direvisi menjadi 84 komponen hidup layak. Seperti item rumah, transportasi, listrik, daging, pendidikan dan rekreasi,” katanya.
Selain itu, hitungan harga dalam komponen hidup layak yang sudah ditetapkan tahun lalu perlu direvisi. Sebab harga sejumlah komponen sudah tak masuk akal.
“Tidak realistis lah bila kebutuhan rekreasi di Jakarta hanya dihitung Rp 1.900 perbulan. Termasuk kebutuhan daging hanya di hitung sekitar Rp 50 ribu perbulan,” tambah Rusdi.
Rusdi melanjutkan, pascalebaran KSPI berencana mengkampanyekan penaikkan upah sebesar 30 persen secara nasional. Selain itu, KSPI juga mendesak revisi kebutuhan hidup layak dari 60 komponen menjadi 84 komponen serta menolak kenaikan upah 2 tahun atau 5 tahun sekali.
Wacana UMP 5 Tahun Sekali
Sebelumnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perindustrian dan perwakilan dunia usaha menyusun formulasi penetapan upah minimum tiap lima tahun sekali.
Rencana ini mendapat sorotan dari kalangan serikat buruh lantaran bertentangan dengan prinsip pasar di mana inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta bunga bank terus bergerak naik.
Deputi bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Azhar Lubis mengatakan persoalan upah minimum tiap tahun selalu dikeluhkan oleh kalangan pengusaha.
“Ini tak ada kepastian mekanisme dalam penetapannya, sehingga mengganggu perencanaan bisnis,” katanya beberapa waktu lalu.*
http://www.varia.id/2015/06/13/ump-jakarta-2016-didorong-hingga-rp-7-jutabulan/
Dengan peningkatan inflasi dan kebutuhan hidup yang terus melambung tinggi sudah semestinya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji kembali kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai landasan penentuan upah buruh.
Tahun ini, Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 2,7 juta/bulan. Akan tetapi jumlah ini dinilai sudah tak layak lagi diterapkan di Jakarta mengingat harga sewa tempat tinggal, makan dan minum yang terus terkerek naik.
“Jadi sangat aneh jika upah minimum di Jakarta masih di bawah 3 jutaan,” kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Mirah Sumirat dalam keterangan tertulisnya kepada VARIA.id, Sabtu 13 Juni 2015.
Mirah mencontohkan upah yang sudah cukup layak untuk tinggal di Jakarta adalah sopir Transjakarta yang mencapai Rp 7 juta/bulan. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok harus serius menaikkan gaji buruh di Jakarta secara layak di angka Rp 7 juta untuk tahun depan.
“Ahok jangan koar-koar aja, mengklaim pro buruh dan wong cilik tapi gaji buruh jakarta lebih rendah dibawah gaji buruh di Kerawang dan Bekasi,” tambahnya.
Sementara, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Aryana Satria menilai penaikkan upah minimum di Jakarta pada 2016 sudah pantas dinaikkan hingga 20 persen. Kata anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, ini penaikan UMP Jakarta hingga 20 persen merupakan konsekuensi logis dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi Jakarta yang lebih tinggi dari wilayah lainnya.
“Hal ini didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Jakarta yang lebih tinggi dari Bekasi dan Karawang, namun upah di DKI lebih rendah,” katanya.
Di sisi lain, Sekertaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Muhamad Rusdi mengatakan pihaknya menargetkan penaikkan UMP tahun depan hingga 30 persen secara nasional. “Hal ini untuk mengejar ketertinggalan dari negara sekitar yang upahnya sudah mencapai angka Rp 3,5 juta,” katanya.
Rusdi menambahkan, untuk perumusan upah minimum tahun depan pemerintah perlu mengkaji ulang jumlah komponen kebutuhan hidup layak. Saat ini pemerintah masih menggunakan 60 komponen hidup layak. Namun, jumlah ini dinilai masih minim.
“Harus direvisi menjadi 84 komponen hidup layak. Seperti item rumah, transportasi, listrik, daging, pendidikan dan rekreasi,” katanya.
Selain itu, hitungan harga dalam komponen hidup layak yang sudah ditetapkan tahun lalu perlu direvisi. Sebab harga sejumlah komponen sudah tak masuk akal.
“Tidak realistis lah bila kebutuhan rekreasi di Jakarta hanya dihitung Rp 1.900 perbulan. Termasuk kebutuhan daging hanya di hitung sekitar Rp 50 ribu perbulan,” tambah Rusdi.
Rusdi melanjutkan, pascalebaran KSPI berencana mengkampanyekan penaikkan upah sebesar 30 persen secara nasional. Selain itu, KSPI juga mendesak revisi kebutuhan hidup layak dari 60 komponen menjadi 84 komponen serta menolak kenaikan upah 2 tahun atau 5 tahun sekali.
Wacana UMP 5 Tahun Sekali
Sebelumnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perindustrian dan perwakilan dunia usaha menyusun formulasi penetapan upah minimum tiap lima tahun sekali.
Rencana ini mendapat sorotan dari kalangan serikat buruh lantaran bertentangan dengan prinsip pasar di mana inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta bunga bank terus bergerak naik.
Deputi bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Azhar Lubis mengatakan persoalan upah minimum tiap tahun selalu dikeluhkan oleh kalangan pengusaha.
“Ini tak ada kepastian mekanisme dalam penetapannya, sehingga mengganggu perencanaan bisnis,” katanya beberapa waktu lalu.*
http://www.varia.id/2015/06/13/ump-jakarta-2016-didorong-hingga-rp-7-jutabulan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar