Pembahasan
RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) tidak boleh tergesa-gesa, masih
banyak poin-poin penting yang harus dibahas lebih detil dan diharapkan
hal ini bisa menjadi "embrio" tranparansi perpajakan.
"Selama ini, tantangan terbesar perpajakan kita adalah menginventarisir lalu “membawa pulang” aset dan penghasilan yang berada di luar negeri yang belum pernah dilaporkan. Di Singapura saja, diperkirakan sekitar Rp3.000 triliun aset yang parkir. Perlu kejelasan bagaimana skema repatriasi-nya. Kalau tidak efektif, buat apa Draft RUU itu diajukan," ujar Heri Gunawan, anggota komisi XI DPR RI Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
"Selama ini, tantangan terbesar perpajakan kita adalah menginventarisir lalu “membawa pulang” aset dan penghasilan yang berada di luar negeri yang belum pernah dilaporkan. Di Singapura saja, diperkirakan sekitar Rp3.000 triliun aset yang parkir. Perlu kejelasan bagaimana skema repatriasi-nya. Kalau tidak efektif, buat apa Draft RUU itu diajukan," ujar Heri Gunawan, anggota komisi XI DPR RI Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar