Kamis, 25 Februari 2016

Survei Pengupahan Nasional Rekomendasikan Kenaikan Upah 2016 di 7 Kawasan Industri Sebesar 33 %

Survei Pengupahan Nasional Rekomendasikan Kenaikan Upah 2016 di 7 Kawasan Industri Sebesar 33 %

Rieke Diah Pitaloka(Anggota Komisi IX DPR RI-Fraksi PDI Perjuangan):
Konstitusi Undang Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 D dan Pasal 27 ayat 2 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pekerjaan dan upah yang layak tetapi dalam kenyataannya menjelang MEA tingkat kesejahteraan pekerja/buruh di Indonesia masih rendah.
Jamaludin (Kepala Rumah Diah Pitaloka):
Rumah Diah Pitaloka(RDP) bekerjasama dengan jaringan buruh, mahasiswa dan LSM pada 28 Agustus 2015-30 Agustus 2015 mengadakan survei pengupahan nasional di 7(tujuh) Provinsi dan 9 Kota/Kabupaten yang merupakan daerah padat industri di Indonesia yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat(Kab Bekasi- Kota Depok), Banten(Kota Tangerang), Jawa Tengah(Kota Semarang), Jawa Timur (Kota Surabaya- Kab Sidoarjo), Kepulauan Riau(Kota Batam) dan Sumatera Utara (Kota Medan). Survei dilakukan di pasar-pasar tradisional, penjual/pedagang yang ada di komunitas buruh dan kontrakan/kos buruh.
Joko Wahyudi (Koordinator Forum Buruh DKI Jakarta):
Hasil survei pengupahan nasional adalah sebagai berikut:
  1. Berdasarkan temuan pada survei ini bahwa Kebutuhan hidup layak apabila dirata-ratakan secara nasional yakni:
    a) bagi pekerja lajang sebesar Rp 2.889.933,7
    b) Berkeluarga belum mempunyai anak adalah sebesar Rp. 3.645.171 ,
    c) Berkeluarga mempunyai anak 1(satu) adalah sebesar Rp. 4.807.969 dan
    d) Berkeluarga mempunyai anak 2(dua) sebesar Rp. 5.941.831
  2. Proporsi pengeluaran belanja terbesar pada Perumahan (39 %) yang terdiri dari sewa kamar (65%), Kompor gas dan LPG (3,6%), dan listrik (11,7%) selanjutnya Makanan dan Minuman (28 %) yang terdiri dari beras (18%) dan Mie instan (10%) dan Transportasi (23 %) German Anggent (Direktur Lembaga Analis Kebijakan dan Advokasi Perburuhan-Elkape ):
  3. Berdasarkan temuan survei 60 item komponen KHL (versi Permenakertrans), bahwa kebutuhan dasar riil pekerja belum tercukupi untuk lajang maupun berkeluarga. Ada 23 item harus ditambahkan dalam Komponen KHL, antara lain air minum, kebutuhan susu anak, biaya pendidikan anak, biaya sosial, biaya komunikasi dan kebutuhan perumahan.
  4. Tingkat kesejahteraan pekerja/buruh masih rendah karena upah yang diterima hanya dikisaran upah minimum sehingga tidak mencukupi untuk biaya hidup dan jauh dari layak. Dapat dilihat perbandingan antara UMP/K 2015 rata-rata nasional di 9 lokasi survei sebesar Rp 2.539.755 dengan KHL hasil survei untuk Lajang terdapat defisit sebesar 13%; untuk K-0 sebesar 43,5%; K-1 sebesar 89%; dan K-2 sebesar 133%
  5. Untuk mengatasi defisit, pekerja/buruh menyiasatinya dengan cara berhemat, berhutang dan penghasilan tambahan
  6. Upah minimum sektoral dan struktur skala upah belum sepenuhnya diterapkan sehingga terjadi ketimpangan upah dan sistem pengupahan yang tidak adil
Rieke Diah Pitaloka(Anggota Komisi IX DPR RI-Fraksi PDI Perjuangan)
Rekomendasi:
  1. Survei RDP mengusulkan formulasi perhitungan upah berbasiskan kebutuhan hidup layak riil untuk lajang dan keluarga. Rumusan tersebut adalah sebagai berikut:
    KHL (riil) X {PDRB (nilai tambah produksi barang dan jasa dalam satu kurun waktu tertentu pada wilayah tersebut )+ Inflasi (kenaikan harga-harga pada wilayah tersebut ) + Indeks Resiko (daya beli yang turun akibat kebijakan ekonomi)}
  2. Berdasarkan perhitungan menggunakan formula di atas, maka dapat ditentukan besaran UMP/K tahun 2016 untuk Lajang dan Keluarga pada 7 wilayah industri rata-rata nasional dengan tingkat kenaikan 33% atau sebesar 3,3 Juta.table1table2
  3. Menolak kebijakan upah murah dan RPP Pengupahan yang merugikan buruh dan mendesak perbaikan regulasi pengupahan terutama Permenakertrans 13/2012 tentang Komponen dan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak, Permenakertrans 7/2013 tentang Upah Minimum dan Kepmenakertrans 49/2004 tentang struktur dan skala upah untuk membuat sistem pengupahan yang lebih adil dan layak yaitu:
a.Penambahan Komponen KHL bagi pekerja/buruh lajang maupun berkeluarga dengan berbasiskan kebutuhan riil yang wajar dan layak.
Tabel Tambahan KHL Lajang dan KHL Keluarga
b.Metodologi survei yang lebih valid dan komprehensif tidak sekedar survei upah dilakukan di pasar tradisional saja tapi juga kepada penjual/pedagang di komunitas buruh dan survei ke kontrakan buruh untuk mengetahui kebutuhan yang sebenarnya.
c.Parameter formula perhitungan upah minimum yang rumusannya lebih baku dan realistis
d.Sistem struktur dan skala upah yang proporsional yang mengatur memperhatikan kebutuhan pekerja/buruh yang telah berkeluarga, masa kerja, kinerja dan jabatan.
e.Penetapan Upah Minimum Sektoral berbasiskan nasional terhadap sektor-sektor unggulan tertentu.
4. Turunkan harga-harga.
5. Penguatan industri nasional.
6. Mendesak pemerintah memfasilitasi pemenuhan kebutuhan dasar terutama pendidikan, perumahan, transportasi dan kesehatan.
7. Mendesak pembentukan UU Sistem Pengupahan dan Perlindungan Upah

Jakarta, 22 September 2015
Pernyataan Bersama
1. Rieke Diah Pitaloka(Anggota Komisi IX DPR RI-Fraksi PDI Perjuangan)
2. Jamaludin (Kepala Rumah Diah Pitaloka):
3. Joko Wahyudi (Koordinator Forum Buruh DKI Jakarta):
4. German Anggent (Direktur Lembaga Analis Kebijakan dan Advokasi Perburuhan-Elkape )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar