Kamis, 25 Februari 2016

Ketua KPK Siap Mundur dari Jabatannya jika UU KPK Direvisi

Ketua KPK Siap Mundur dari Jabatannya jika UU KPK Direvisi


KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo saat wawancara khusus dengan Kompas.com di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/2/2016). Agus menjadi pimpinan KPK untuk masa bakti 2015-2019.
JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya jika DPR tetap melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya pribadi bersedia mengundurkan diri kalau misal revisi ini tetap dilakukan. Saya orang pertama yang mengundurkan diri," kata Agus dalam acara Tokoh Lintas Agama: Misi Kerukunan Agama untuk Melawan Korupsi, di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Minggu (21/2/2016).

Menurut dia, melawan korupsi memerlukan langkah yang lebih konkret karena bangsa sudah dalam kondisi darurat. (Baca: Muhammadiyah Minta Revisi UU KPK Jangan Diperumit)
Agus juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua tokoh agama yang hadir dalam acara tersebut dan memberikan dukungan untuk memperkuat lembaga yang dia pimpin ini.
"KPK berterima kasih atas dukungan dari majelis agama yang hadir di sini. Banyak sekali yang hadir di sini, Muhammadiyah, Buddha, Hindu, Konghucu, Katolik. Sikap teman-teman ini jelas sekali (bahwa) rancangan revisi saat ini memperlemah, bukan memperkuat," kata Agus.
Menanggapi pernyataan Agus, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menjanjikan bahwa majelis agama akan berada di belakang KPK untuk memberikan dukungan.
"Majelis agama siap mendukung penuh KPK untuk diperkuat. Kami akan pastikan, revisi harus dihentikan sehingga Pak Agus tidak harus mundur," ujar dia.
Empat poin akan dibahas dalam revisi UU KPK, yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik.

Empat poin yang dianggap akan melemahkan KPK tersebut mendapatkan penolakan dari pegiat antikorupsi, akademisi, serta tokoh agama.

Mereka juga mendesak pemerintah untuk menolak revisi UU KPK oleh DPR. (Baca: Jokowi Dapat Usul dari Puluhan Guru Besar Tolak Revisi UU KPK dengan Cara Ini)
Revisi UU KPK dimotori oleh PDI-P dan didukung oleh enam fraksi lain. Hingga kini, partai yang menolak hanya datang dari tiga fraksi, yakni Gerindra, Demokrat, dan PKS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar